Home Ekonomi Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik Diturunkan

Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik Diturunkan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur penurunan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari yang awalnya 15 persen menjadi 10 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan dengan komitmen Pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungjar Febrio dalam keterangannya, Jumat (03/09).

Dengan keringan tersebut, Febrio mengharapkan peran investor domestik ritel atau individu dapat mengalami peningkatan. Dirinya menguraikan bahwa Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil yakni 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank yang mencapai 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” pungkas Febrio.


 

109

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR