Home Hukum Menag Kecam Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Menag Kecam Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Jakarta, Gatra.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Yaqut.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungnya.

Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. “Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

Sebelumnya, Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat. Massa menghancurkan masjid dengan menggunakan bambu dan batu. Perusakan dan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa yang berjumlah hingga 200 orang. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.


 

208