Home Hukum KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan Di Bengkalis

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan Di Bengkalis

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Ketiganya adalah Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hartanto; staff pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa; dan pejabat pembuat komitmen, Tirtha Adhi Kazmi.

"Dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (3/9).

Didiet Hartanto ditahan dirutan KPK pada Gedung Merah Putih; Firjan Taufa ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tirtha Adhi Kazmi ditahan dirutan KPK pada Kavling C1.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari Pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta.

Didiet Hartanto dan Tirtha Adhi dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100%.

Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Firjan Taufa turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadapny.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT (Firjan Taufa) juga selalu berkoordinasi dengan DH (Didiet Hartanto) mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil," jelas Karyoto.

Akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar.


 

337