Home Hukum Lawan 7 'Penjahat', MS KPI Pilih Kuasa Hukum Sendiri, Mehbob Ungkap Alasan Bersedia Bela Korban

Lawan 7 'Penjahat', MS KPI Pilih Kuasa Hukum Sendiri, Mehbob Ungkap Alasan Bersedia Bela Korban

Jakarta, Gatra.com- Lawan 7 'penjahat', korban terduga pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia memilih Mehbob sebagai kuasa hukumnya. Mehbob menyebutkan bahwa alasannya mau menjadi kuasa hukum korban adalah kemanusiaan. "Kemanusiaan," ujar Mehbob melalui pesan singkat pada Jumat (03/09).

Mehbob menjelaskan bahwa setelah mendengar penuturan korban, ia merasa terpanggil untuk mengawal proses hukum ini karena kasus ini sudah berhenti selama 2 tahun tanpa tindak lanjut. Menurut Mehbob, keluarga besar yang memintanya untuk menjadi kuasa hukum. Adapun ia sendiri saat ini Ia menjadi koordinator dari tim hukum yang terdiri dari 8 orang.

Terkait langkah ke depan, Mehbob menuturkan bahwa ia masih mempelajari. "Saya masih mempelajari, kasih waktu dulu. Yang jelas kita akan kawal proses hukum ini," tutur Mehbob.

Kuasa Hukum korban Muhammad Mu'alimin menyebutkan bahwa korban memilih kuasa hukum lain karena ia tidak terwakili oleh kuasa hukum sebelumnya. "Seperti tidak terwakili begitu kepentingannya, jadi dia ingin menunjuk kuasa hukum yang benar-benar murni pilihan dia. Secara garis umum begitu," tutur Mu'alimin melalui sambungan telepon pada Jumat (03/09).

Pencabutan kuasa hukum ini menurut Mu'alimin dihadiri oleh korban dan 8 kuasa hukum yang ia pilih dan bertempat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (03/09) sore. Berdasarkan berkas yang diterima Gatra pada Jumat (03/09) sore, surat pencabutan tersebut ditandatangani langsung oleh korban.

Kuasa hukum MS sebelumnya adalah Rogate Oktoberius Halawa. Menurut Mu'alimin, sebelumnya Okto adalah kuasa hukum yang diberikan oleh polisi. Menurut Mu'alimin, korban memilih kuasa hukumnya sendiri agar komunikasi lebih intens dan sinkron.

Adapun terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL dengan persangkaan Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu (01/09) malam.

240