Home Ekonomi Kemenperin Minta Industri Manfaatkan Program Sertifikasi TKDN Gratis

Kemenperin Minta Industri Manfaatkan Program Sertifikasi TKDN Gratis

Jakarta, Gatra.com – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengharapkan para pelaku industri Tanah Air untuk memanfaatkan program pembuatan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) gratis.

“Diharapkan para pelaku usaha di Tanah Air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.

Agus dalam acara peringatan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2021 pada Sabtu (4/9), menyampaikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyedikan sebanyak 9.000 sertifikasi TKDN gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) serta industri skala besar.

Ia menjelaskan, sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25% serta satu perusahaan bisa difasilitasi untuk mendapatkan hingga 8 sertifikat produk dan 1 sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan sertifikasi TKDN gratis ini juga untuk menggairahkan dan membangkitkan lagi para pelaku industri nasional yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, penetapan ketentuan TKDN ini untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang atau jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN maupun BUMD.

Untuk melaksanaan program setifikasi TKDN ini, Kemenperin telah menggandeng Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Utuk mengurus sertifikat tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN), Nila Kumalasari, menyampikan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.

Sejumlah peraturan tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kemudian, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12 Tahun 2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” katanya.

Sementara untuk produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah, akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40%.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” kata Nila.

Pembekuan dan aturan tersebut membuat kementerian, lemebaga, BUMN tidak lagi menggunakan produk impor karena produk tersebut sudah tersedia hasil produksi industri dalam negeri.

Menurutnya, pada tahun ini Kemenperin mencetak sejarah baru, yakni menerima anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membiayai program setifikasi TKDN.

Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero), Supriyanto, mengatakan, terjadi kenaikan signifikan jumlah perusahaan yang mengurus setifikasi TKDN produknya dalam kurun 2 tahun terakhir.

Sampai dengan akhir Agustus 2021, lanjut Supriyanto, ada 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40% dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40%.

Adapun cara untuk mengurus sertifikasi TKDN ini, pihak perusahaan dapat mendaftar PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero). Pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Sucofindo, khususnya Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan, Bagian Fasilitasi Kandungan di Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4 Jakarta Selatan Telp. 021 - 7983666 ext 1419, maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

Perusahaan perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

“Kami mengajak kepada para produsen untuk mengisi kuota tahun ini. Ayo, ambil kesempatan sertifikasi gratis ini dan manfaatkan programnya,” kata Supriyanto.

415