Home Ekonomi BI Tetapkan Aturan Perbankan Wajib Penuhi RPIM UMKM, Ini Besarannya

BI Tetapkan Aturan Perbankan Wajib Penuhi RPIM UMKM, Ini Besarannya

Jakarta, Gatra.com - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, perbankan wajib memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Hal ini tertuang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

"Secara timeline, RPIM efektif sejak 1 September ini sudah berlaku. Tapi untuk perhitungan yang pertama kali akan dilakukan di bulan Juni tahun depan, yaitu kewajiban 20 persen. Kemudian Juni 2023 25 persen, Juni 2024 adalah 30 persen," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (3/09).

Selain itu, nantinya akan diberlakukan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi target RPIM ini, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.

"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Juda.

Jika setelah teguran tertulis masih belum dipenuhi, maka akan ada sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM, maksimal Rp5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak Juni 2023.

Kendati demikian sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.

Lebih lanjut, Juda Agung menuturkan bahwa aturan RPIM ini ditujukan untuk mereformasi kebijakan rasio UMKM yang sudah diterbitkan pada tahun 2015. Aturan ini diharapkan mendorong ekosistem UMKM. Pasalnya BI melihat potensi pasar UMKM masih sangat besar.

Untuk diketahui, total pembiayaan UMKM per Juni 2021 baru mencapai Rp1.135 triliun atau 20,51 persen dari total kredit perbankan. Sementara berdasarkan hasil survei BI, sebanyak 69,5 persen UMKM belum menerima kredit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43,1 persen membutuhkan kredit atau senilai Rp1.605 triliun.

"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar. Kalau bank tidak memiliki ekspertise lakukan pembiayaan langsung ke UMKM, dengan aturan RPIM ini ada opsi lain. Bisa menyalurkan kredit lewat mitra seperti fintech atau membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI) yang underlyingnya pembiayaan UMKM," ujar Yuda.

499