Home Hukum Oknum Satpol PP Penendang Kepala Remaja Akhirnya Dipecat

Oknum Satpol PP Penendang Kepala Remaja Akhirnya Dipecat

Blora, Gatra.com- Bupati Blora Arif Rohman mengambil langka tegas dengan membebastugaskan oknum satpol PP yang menendang kepala remaja saat terjaring razia miras di Kecamatan Cepu pada 20 Agustus lalu. Arif meminta Kepala Satpol PP untuk segera memproses surat pembebastugasan itu. 

 

 

"Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebastugaskan. Karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak. Nanti untuk selanjutnya Pak Kasatpol akan memutuskan lebih lanjut teknisnya pemutusan kontrak itu seperti apa," kata Arif saat jumpa pers di Kantornya, Senin (6/9). 
 
Arif menilai apa yang telah dilakukan oknum anggota satpol itu telah melampaui batas dan tidak dibenarkan sesuai aturan. "Kita menilai ini sebagai upaya langkah tegas kita bahwa cara-cara itu tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas. Sebagai aparat, petugas tidak (boleh) seperti itu," jelasnya. 
 
Arif menekankan, langkah pemecatan ini diharapkan bisa jadi pembelajaran oleh anggota lain agar lebih humanis dalam melayani masyarakat. "Ini sebagai pembelajaran kedepan, berkaca dari ini semoga teman-teman bisa melakukan pola-pola pendekatan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya. 
 
Sementara itu, Kasatpol PP Blora Djoko Sulistyono akan segera memproses surat pemecatan anak buahnya itu. "Sesuai yang disampaikan Pak Bupati karena memang beliau pembina kepegawaian daerah apapun keputusan beliau akan kita laksanakan," kata Djoko. 
 
Djoko pun menerangkan jika kasus ini sebenarnya sudah berakhir damai. Kedua belah pihak juga telah mengakui kesalahan masing-masing. "Sebenarnya proses-proses terhadap anggota yang melanggar sudah kita laksanakan, seperti mulai kita tarik di Satpol induk, jaga serambi dan membuat pernyataan bersalah. Proses berikutnya sudah dilaksanakan oleh Polsek Cepu yang diinisiasi oleh Pak Kapolsek, Pak Camat dan Danramil. Artinya sudah selesai semuanya. Saya gak tahu kok ramai lagi," paparnya. 
 
Meski begitu, kata Djoko pihaknya akan patuh dan menjalankan apa yang menjadi keputusan pimpinan. "Pada intinya kita menjalankan perintah pimpinan. Terkait kedinasan kita laksanakan semuanya, tapi kalau beliau pak Bupati menghendaki yang bersangkutan dihentikan saya sebagai bawahan akan saya laksanakan," pungkasnya.
9565