Home Hukum Korban Kekerasan Seksual di KPI Terima 9 Pertanyaan

Korban Kekerasan Seksual di KPI Terima 9 Pertanyaan

Jakarta, Gatra.com- Korban kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diajukan 9 sampai 12 pertanyaan dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kuasa Hukum korban, Rony E. Hutahaean berujar bahwa hasilnya digunakan untuk penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa tadi bahwa itu digunakan untuk proses penyidikan sebagaimana surat permintaan Polres (Jakarta) Pusat,"ucap Rony melalui pesan singkat pada Senin (09/06).

Rony berujar bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan awal mengenai kesehatan psikis dan pemeriksaan secara keseluruhan tentang apa yang dialami korban. Menurutnya, pemeriksaan ini berlangsung 2 jam, yakni Pukul 10.00-12.00 WIB.

Pemeriksaan ini, kata Ronny, dilakukan dengan beberapa pihak seperti dokter dan psikiater. "Dan pemeriksaannya adalah sebatas dengan dokter, psikiater, dan psikologi karena kan klien kami ini, kan, mengalami gangguan psikis akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialami selama bertahun-tahun," tutur Rony.

Terkait hasil, Rony menuturkan bahwa akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan. Pemeriksaan kesehatan ini menurutnya berjalan lancar dan dokter memberikan pelayanan yang baik.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09).

Adapun terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL dengan persangkaan Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09) malam.

648