Home Hukum Siap Edarkan Sabu 1,4 Kg, Dua Residivis Ditangkap di Batam

Siap Edarkan Sabu 1,4 Kg, Dua Residivis Ditangkap di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kota Batam. Sebanyak 1,4 Kg sabu berhasi disita dari dua tersangka yang merupakan residivis kambuhan kasus yang sama.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, awalnya kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Penyelidikan awal oleh petugas, mengarah kepada dua tersangka yakni Afifudin (40 tahun) dan Irfan (24 tahun).

"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda, saat membawa barang bukti sabu. Tersangka Afifudin diamankan di Komplek Jodoh Sequer Batam beserta sabu seberat 507 gram, sementara Irfan diamakan di kamar 232 Hotel Instar Batam dengan sabu sebanyak 990 gram yang simpan dalam kemasan teh merk China," katanya, Selasa (7/9).

Kedua tersangka, kata Muji, merupakan pengedar yang sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama. Kuat dugaan barang haran ini berasal dari Malaysia dan keduanya juga merupakan jaringan sabu Internasional yang sering memasok narkoba dari luar negeri melalui jalur laut ilegal di Kepri.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan warga Kota Batam, yang sudah biasa berkecimpung dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya diduga beda jaringan, namun diamankan petugas pada waktu bersamaan saat oprasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor jenis matic, tiga unit telepon seluler dan dua dompet beserta kartu identitas yang bersangkutan. Untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, keduanya masih diamankan ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan mendalam.

"Keduanya sudah beberapa kali diamankan oleh petugas Kepolisian dengan kasus narkoba dan telah dihukum penjara. Kini keduanya belum jera, dan akan dijerat kembali dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

475