Home Ekonomi Pengusaha Farmasi Curhat Izin Berusaha di Batam Ruwet

Pengusaha Farmasi Curhat Izin Berusaha di Batam Ruwet

Batam, Gatra.com - Para pelaku usaha farmasi di Kota Batam mengklaim Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjerat mereka dengan aturan-aturan yang rumit terkait perizinan. Bahkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam meneribitkan syarat perizinan yang sulit, sejak satu tahun belakangan.

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal meminta hal ini harus dicarikan solusinya. Sebab, sudah banyak usaha yang mati akibat sejumlah syarat perizinan terkait. Misalnya persyaratan permohonan sertifikat layak fungsi (SLF) yang sangat diluar kemampuan para pelaku usaha seperti toko obat dan apotek.

Afdal melanjutkan, ada beberapa aturan yang membuat pengusaha kewalahan. Dalam list persyaratan permohonan SLF itu misalnya, ada 14 point persyaratan. Beberapa persyaratan ada sub pointnya. Misalnya, pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran.

Untuk syarat-syarat itu, kata Afdal, tentu melibatkan pihak surveyor swasta. Selain itu ada aturan-aturan yang dianggap tidak proporsional dengan kategori usaha yang diajukan. Padahal sebelumnya perizinan usaha farmasi di Batam tidak seruwet saat ini.

"Para pengusaha farmasi bingung standar biayanya itu seperti apa. Pasti lah berbeda-beda. Harusnya ada solusi. Misalnya pemerintah bentuk KSO dengan pihak ketiga. Jadi jelas biayanya. Sejak diterbitkan syarat tersebut tahun 2020 banyak pengusaha yang gulung tikar. Mereka itu masuk kategori UKM sebagian," kesalnya. 

Wakil Ketua Kadin Kepri, Marthen Tandirura mengatakan, menanggapi keluhan para pengusaha yang tergabung dalam organisasi ini pihaknya akan mengambil langkah awal dengan menyurati kepada instansi terkait. Sebab permasalah ini harus dicari solusi segera, memaklumi keluhan pengusaha farmasi ditengah Pandemi.

"Benar, saat ini izinnya makin rumit. Begitu yang dilaporkan para pengusaha di Batam. Pemerintah seharusnya membuat itu lebih simpel. Pelayanan terpadu satu pintu, tapi malah seakan jendelanya banyak," katanya, Selasa (7/9).

Menyikapi hal ini Kadin Kepri, kata Marthen, akan segera menyurati Kemenko Perekonomian untuk meminta petunjuk atau arahan untuk mensiasati keluhan tersebut. Mengingat kondisi sekarang Pandemi Covid 19, berbeda dengan sebelumnya.

"Jangan sampai perizinan seperti ini dilaporkan dipermudah oleh pejabat berwenang. Tapi fakta malah sebaliknya. Ibarat jauh api dari panggang. Jadi kita dari Kadin akan mendesak pemerintah Kota Batam agar izin teknis disederhanakan. Ini akan kami tindak lanjuti," tegasnya.


 

314