Home Hukum Pelanggar Ruang Bebas SUTET Bisa Dibui Tiga Tahun

Pelanggar Ruang Bebas SUTET Bisa Dibui Tiga Tahun

Jakarta, Gatra.com - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, memaparkan hal-hal yang tak boleh dilakukan oleh masyarakat di dekat area Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Sebagai catatan, SUTET memiliki “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselatamatn manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

“Walaupun ruang bebas aman untuk melakukan aktivitas manusia, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keamanan instalasi,” ujar Wanhar dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa, (7/9).

Wanhar menyebut bahwa ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah dari ruang bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk sebagai tempat tinggal (rumah) sepanjang tidak masuk ke dalam ruang bebas.

Terdapat beberapa ketentuan yang tak boleh dilakukan di area ruang bebas SUTET, yaitu:

1. Menanam tanaman yang memasuki ruang bebas;

2. Membangun bangunan yang meliputi bangunan yang memasuki ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara/tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak dan/atau terbakar;

3. Melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar dengan radius kurang dari 50 (lima puluh) dari konduktor terluar Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;

4. Mengambil, mengganggu, merusak dan/atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;

5. Memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;

6. Bermain layang-layang, balon udara, drone dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;

7. Membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas;

8. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dengan tanah; dan

9. Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)—dalam hal ini PLN atau lainnya—dan pemegang hak atas tanah, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas tersebut di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sektor ketenagalistrikan.

Sanksi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar.


 

1011