Home Politik Pembebasan Tanah Bendungan Ditarget Selesai Akhir Tahun 2021

Pembebasan Tanah Bendungan Ditarget Selesai Akhir Tahun 2021

Purworejo, Gatra.com - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali membayarkan uang ganti rugi (UGR) pada warga yang tanahnya terdampak Bendungan Bener. Pembayaran dilaksanakan di Office Resort PT Pembangunan Perumahan (PP), Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Rabu (8/9).
 
Pembayaran kali ini diberikan kepada pemilik 95 bidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya. Mereka berasal dari Desa Kemiri, Guntur dan Bener. Untuk termin hari ini, anggaran yang diajukan untuk UGR sebesar Rp13 miliar lebih, yang terbayarkan hari ini Rp11,7 M.
 
"Untuk pembebasan tanah, total sudah 48,9% terbayar. Keseluruhan tanah terdampak pembangunan fisik Bendungan Bener ada 4.644 bidang. Lalu 617 bidang di Desa Wadas terdampak untuk pengambilan quarry," kata PPK pengadaan tanah PSN Bendungan Bener, Hery Prasetyo.
 
Rencana target pembebasan lahan bendungan tertinggi kedua di Asia Tenggara ini terbayarkan semua di akhir tahun 2021. Hingga saat ini, masih ada pemilik lahan yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Purworejo. 
 
"Sebenarnya masih ada sedikit kendala, yaitu sekitar 1.017 bidang di Desa Karangsari, Guntur, Nglaris dan Kemiri di luar kelompok yang mengajukan PMH harus dilakukan penyesuaian penilaian. Karena masih mempergunakan penilaian lama tahun 2018 dan 2019. Akan kami upayakan agar segera dilakukan musyawarah penetapan ganti rugi sehingga bisa diajukan surat permohonan pembayaran. Target kami Oktober 2021," jelas Hery.
 
Penilaian tahun 2018 dan 2019 dilakukan oleh (Kantor Jasa Penilai Publik) KJPP Sih Wiryadi dan Rekan yang berkantor di Solo. Penilaian tersebut sempat menjadikan warga protes dan marah karena harga ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi.
 
Sementara itu, Sekretaris Masterbend (masyarakat terdampak Bendungan Bener), Ibnu Malik berharap agar semua warga terdampak segera memperoleh UGR. "Kami juga minta pada pemerintah untuk memberi pelatihan pertanian atau peternakan. Supaya kami bisa memanfaatkan uang yang diperoleh untuk usaha lain," harap Ibnu Malik.
 
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memberdayakan warga sekitar bendungan dan yang terdampak bendungan dalam mega proyek tersebut.
Dalam proyek ini, pemerintah menganggarkan Rp1,3 triliun untuk pembebasan lahan. Belum termasuk anggaran untuk fisik bendungan. 
1965