Home Hukum Warga Terdampak Bendungan Bener Menangkan Gugatan Lawan BPN

Warga Terdampak Bendungan Bener Menangkan Gugatan Lawan BPN

Purworejo, Gatra.com - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh 154 warga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (9/9). Ada tiga pihak yang menjadi tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat satu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan sebagai tergugat dua dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) sebagai tergugat tiga.
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ansori Hironi KM dengan anggota Samsumar Hidayat dan John Ricardo. Persidangan perkara ini memakan waktu panjang sejak.gugatan dimasukkan pada Maret 2020 lalu. 
 
Dalam putusan setebal 175 halaman yang dibacakan secara bergantian itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan penggugat. "Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua, menyatakan bahwa adanya cacat hukum atas pelaksanaan hasil persetujuan dan atau kesepakatan oleh para tergugat atas nilai ganti kerugian dengan para penggugat yang tidak sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," kata Anshori Hironi saat membacakan putusan. 
 
Ketiga, hakim  menyatakan bahwa,  proses penilaian penetapan ganti kerugian yang telah dilaksanakan oleh para tergugat dari pertama cacat hukum karena adanya ganti kerugian lainnya yang belum dilaksanakan atau dinilai untuk para penggugat dan menyeluruhnya, karena sudah melebihi batas 30 hari kerja Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
 
"Empat, menghukum turut tergugat II (KJPP Sih Wiryadi dan Rekan) untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini. Lima, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.439.500.  Enam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya," lanjut Ansori.
 
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim mempergunakan putusan MA mengenai perkara Maksum, warga yang tidak menandatangani hasil musyawarah ganti rugi sebagi yurisprudensi dalam memutus perkara ini. "Demi.azas kesatuan hukum, putusan pengadilan lebih tinggi wajib diikuti oleh pengadilan yang lebih rendah," kata Samsumar saat bergantian membacakan putusan.
 
Hakim menilai bahwa tergugat dua (KJPP) dinilai dalam melakukan penghitungan hanya mengacu pada apa yang mereka lihat. Sedangkan komponen huruf F berupa kerugian lain yang dapat dinilai tidak ikut diperhitungkan. "Kerugian lain misalnya adalah kerugian non fisik karena kerugian usaha berjalan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi dan nilai atas properti sisa," kata Samsumar.
 
Satu permohonan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim adalah, penghentian kegiatan pembangunan Bendungan Bener sebelum BBWSSO melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membayar ganti rugi kepada para penggugat.
 
Menghadapi vonis ini, pihak penggugat melalui pengacaranya, Hias Negara mengaku menerima. Sedangkan pihak tergugat menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari pada kedua belah pihak untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima dan menjadi putusan tetap (inkracht).
2227