Home Info Beacukai Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di E-commerc

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di E-commerc

Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pantura Timur Jawa Tengah. Mirisnya, rokok tanpa dilekati pita cukai resmi itu mulai merambah E-commerce. 
 
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus peredaran rokok ilegal melalui E-commerce ini tergolong baru. Meski begitu, pihaknya dengan cepat mengendus dan menggagalkannya pada Selasa (7/9).
 
"Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat (10/9).
 
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di sejumlah E-commerce. Dari situ, Bea Cukai Kudus mendapati bakal dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman pada pukul 18.00 WIB, Selasa (7/9).
 
"Kami segera menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya," imbuhnya. 
 
Gatot menerangkan, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut. Dari situ diperoleh bukti, empat slop (10 bungkus) dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merek (DALILL BOLD, BLITZ, TIGA JAYA, C@FFEE STIK, SMD, L4, SUMBER BARU), tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. 
 
"Pemilik barang berinisial F (23) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 
 
Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang F bahwa terdapat rokok ilegal di sebuah rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara dan melakukan penindakan. Dari situ diamankan rokok Ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT)  sejumlah 34 bale (200 bungkus) dan 201 slop berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
 
"Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal  dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp138.352.800, dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204," bebernya.
3489