Home Politik RUU PDP Diperlukan Untuk Menghadapi Kebutuhan Masa Depan

RUU PDP Diperlukan Untuk Menghadapi Kebutuhan Masa Depan

Jakarta, Gatra.com - Data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar. Namun, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum rampung dibahas oleh DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Prosakh berharap agar RUU PDP ini bisa segera selesai dibahas.

 

Hal itu dikatakan Kresna, dalam acara Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema 'Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital', Jumat (10/9). Acara itu diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Ditjen Aptika Kominfo RI) bekerjasama dengan DPR RI. 

 

"Di tengah situasi pandemi, maka kegiatan-kegiatan digital ini juga meningkat pesat. Kita ketahui banyak sekali anak-anak muda atau pegiat-pegiat digital yang mendapatkan keuntungan luar biasa. Tetapi juga banyak sekali orang-orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan data pribadi kita untuk kepentingan mereka sendiri sehingga kita perlu memiliki regulasi sehingga data kita semua terjamin keamanannya," paparnya dalam webinar tersebut.

 

"Untuk masyarakat Indonesia, kita harus lebih banyak mengikuti kegiatan literasi digital seperti ini. Ketika kita mengunjungi website, aplikasi mohon untuk kita baca regulasi yang berlaku. Satu data pribadi mungkin tidak terlalu penting, tetapi jika jutaan data dijadikan satu maka bisa menjadi luar biasa sekali nilainya. Maka dari itu kita bisa membantu devisa negara namun disisi lain data kita bisa dijamin keamanannya oleh negara," kata Kresna lagi. 

 

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, mengatakan bahwa internet bak dua sisi mata uang. Di balik segala kemudahan yang didapat, tuntutan keamanan internet menjadi sangat krusial saat ini. 

 

Hari juga menuturkan hasil riset We Are Social menyebut pengguna internet di Indonesia tahun 2020 sebanyak 175,4 juta pengguna, artinya dua per tiga penduduk Indonesia telah tersambung dengan internet. Tentunya, kata Hari, pemahaman pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi dari tangan jahil menjadi amat penting. 

 

"Masih terlalu banyak pengguna internet yang tidak menyadari bahwa tindakannya atau aktivitasnya di dunia maya akan berpengaruh atau membawa dampak bagi kehidupan nyata. Mengutip dari siaran pers Kementerian Kominfo No. 49 tahun 2020, indeks literasi digital di Indonesia berada di angka 3 yang berarti masih tergolong sedang. Indeks literasi digital ini terdiri dari 4 sub-indeks, yaitu Informasi dan Literasi Data, Komunikasi dan Kolaborasi, Keamanan, dan Kemampuan Teknologi. Dari indeks ini, memang cukup mengelus dada, kalau kita sandingkan dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 70% dari total populasi di Indonesia," beber Hari. 

 

Menurutnya, untuk mengatasi indeks yang rendah itu, sudah menjadi tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya literasi digital. Masyarakat perlu disadarkan bahwa sangat penting membangun kesadaran digital sebagai salah satu cara untuk menjaga data-data yang ada di dalam gawai mereka. "Selain itu, dengan kesadaran digital masyarakat juga dapat lebih teliti dalam membaca dan memahami ketentuan-ketentuan yang tertulis sebelum menggunakan aplikasi di gawai mereka," ujar Hari. 

 

Dari narasumber lain, Pengamat Komunikasi Andi Zastrawati, mengatakan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi. Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan 

 

perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum. 

Sebaiknya, kata Andi, mulai saat ini seluruh instansi pemerintah wajib bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan audit digital forensic dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data di masa yang akan datang. 

 

"Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data pribadi dan Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dalam transaksi elektronik. Kesadaran masyarakat dunia maya yang lebih sering disebut 'netizen' ini memang sangat kurang dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi," tandas Andi.


 

97