Home Hukum Satgas BLBI Ambil Alih Aset di Karet Tengsin & Pondok Indah

Satgas BLBI Ambil Alih Aset di Karet Tengsin & Pondok Indah

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset eks (BLBI). Kali ini, penguasaan fisik dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (10/9).

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Selain itu satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Menurut Tri Wahyuningsih, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan sejumlah aset pada tanggal 27 Agustus 2021. Pemasangan plang tahap pertama dilakukan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang tersebar di sejumlah kota, yakni Bogor, Tangerang, Pekanbaru dan Medan.


 

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR