Home Politik Proxy Voting: Pemilih Mewakilkan Hak Pilihnya kepada Orang Lain

Proxy Voting: Pemilih Mewakilkan Hak Pilihnya kepada Orang Lain

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengungkapkan bahwa proxy voting adalah jenis pemungutan suara yang tergolong ke dalam special voting arrangements (SVA) atau pemungutan suara khusus.

Proxy voting adalah situasi di mana para pemilih memberikan wewenang kepada orang lain untuk memberikan suara mereka,” ujar Ferry dalam sebuah webinar yang digelar pada Jumat (10/9).

Ferry menyebut bahwa pemungutan suara jenis ini baru dilakukan di beberapa negara saja, di antaranya Kroasia, Polandia, dan Swiss.

Ferry menyebut bahwa pemungutan suara jenis ini dilakukan dengan latar belakang dan alasan yang berbeda-beda. “Proxy voting ini juga digunakan ketika ada teman-teman disabilitas yang butuh bantuan panitia atau saudaranya untuk menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

Menurut Ferry, early voting juga akan cocok untuk diterapkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri. Tujuannya adalah agar proses pemungutan suara jenis ini tak terhambat berbagai tantangan yang ada di negara terkait.

Ferry menyebut bahwa salah satu tantangan yang menghambat proses pemilu di luar negeri bagi WNI Indonesia adalah perbedaan hari libur di Tanah Air dan negara-negara terkait. Di Indonesia, hari pemilu bisa saja diliburkan. Namun, di luar negeri sana, hari tersebut belum tentu libur.

Meski begitu, proses pemungutan dengan metode early voting belum dilakukan di dua pemilu sebelumnya. “Dalam dua konteks dua pemilu 2014 dan 2019 ini menggunakan early voting, postal voting, dan juga mobile ballot box [semacam TPS keliling],” ujar Ferry.

1204