Home Hukum Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kudus Sikat Rokok Ilegal

Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kudus Sikat Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya tanpa kenal lelah. Terbaru, sebanyak 918.350 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi berhasil disita di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (10/9). 

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp936.717.000 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp615.588.372. 

"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk satu unit mini bus sebagai sarana pengangkut," ujarnya. 

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan selepas salat Subuh. Saat itu, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT)berupa rokok ilegal di wilayah Desa Robayan. 

"Setelah briefing singkat, tim segera meluncur menyusuri lokasi dan berhasil mengamankan seseorang yang diduga pemilik mobil berinisial BU (42)," ungkapnya. 

Dari situ, tim melakukan pemeriksaan lanjutan pada rumah yang diduga digunakan untuk menimbun BKC ilegal. Hasilnya, didapati rokok jenis SKM telah dikemas dan siap dikirim. 

"Terhadap pemilik barang sekaligus pemilik bangunan dan sarana pengangkut serta seluruh barang bukti pelanggaran Undang-undang Cukai tersebut, kemudian dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

1372