Home Ekonomi Penjelasan Kemenkeu Soal Selisih Laporan Dana PEN Rp147 T

Penjelasan Kemenkeu Soal Selisih Laporan Dana PEN Rp147 T

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan bahwa pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).

Rahayu menjelaskan bahwa hal tersebut telah termasuk realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun, maupun alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.

Alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Pemerintah memberikan tagging/penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan realisasi dan outputnya.

Sedangkan, alokasi anggaran lainnya yang masih terkait program PC-PEN sebesar Rp146,69 triliun digunakan antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan Pemerintah, serta program belanja subsidi tidak dilakukan tagging.

“Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited),” ungkap Rahayu dalam keterangannya, Jumat (10/09).

Pemerintah telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP yang disampaikan. Dalam hal ini, BPK menilai bahwa seluruh kegiatan Pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, baik kegiatan yang termasuk dalam program PC-PEN maupun kegiatan di luar program PC-PEN telah dijelaskan secara memadai.

“Setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan,” ungkap Puspa.

Selain itu, LKPP 2020 juga telah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui serangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 (RUU P2APBN) bersama DPR. RUU ini telah disahkan menjadi Undang-Undang melalui hasil sidang Paripurna DPR, Selasa (07/09).

Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif menyatakan bahwa alokasi biaya program PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun. Sementara angka tersebut berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan yang hanya Rp695,2 triliun.

Bahtiar menyebut selisih sekitar Rp147 triliun tersebut terjadi lantaran terdapat beberapa skema pendanaan belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

233