Home Hukum Tuduhan Ekspor Beras Moeldoko, ICW: Kekeliruan Lisan, Bukan Kajian Keseluruhan

Tuduhan Ekspor Beras Moeldoko, ICW: Kekeliruan Lisan, Bukan Kajian Keseluruhan

Jakarta, Gatra.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengakui bahwa terdapat kekeliruan atas pernyataannya terkait ekspor beras yang dialamatkan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Saat itu, peneliti ICW, Egi Primayoga disebut telah mengatakan bahwa Moeldoko, yang mengetuai organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa untuk mengekspor beras.

ICW menegaskan bahwa fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.

"Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Jumat (10/9).

Kurnia menambahkan, permintaan maaf yang disampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin.

Kemudian, atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh Moeldoko, Kurnia mengatakan bahwa ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri.

ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik. "Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Pelaporan terhadap ICW tercantum dalam laporan bernomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga.

ICW dijerat Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara bukti yang dilampirkan Moeldoko adalah tayangan YouTube yang memuat pernyataan ICW, beserta siaran pers yang dibuat organisasi tersebut. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut pihaknya sudah siap mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi.

3924