Home Politik ICW Sebut Moeldoko Terlalu Jauh Menafsirkan Kajiannya

ICW Sebut Moeldoko Terlalu Jauh Menafsirkan Kajiannya

Jakarta, Gatra.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, terlalu jauh menafsirkan kajian yang disampaikan pihaknya. ICW memastikan pernyataannya tak ada yang menuding terhadap eks Panglima TNI itu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, Moeldoko beranggapan bahwa ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin.

"Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko," kata Kurnia melalui keterangan resminya, Jumat (10/9).

ICW, kata Kurnia, memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. "Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," ungkapnya.

ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab. Menurutnya, itu akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya.

Pengawasan itu dikatakan Kurnia berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.

Kurnia menambahkan, kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, dalam kasus ini Moeldoko, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," kata dia.

Pelaporan terhadap ICW tercantum dalam laporan bernomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga.

ICW dijerat Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara bukti yang dilampirkan Moeldoko adalah tayangan YouTube yang memuat pernyataan ICW, beserta siaran pers yang dibuat organisasi tersebut. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut pihaknya sudah siap mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi.

226