Home Hukum Polda Jateng Ungkap Perdagangan Anak Perempuan

Polda Jateng Ungkap Perdagangan Anak Perempuan

Semarang, Gatra.com- Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap perdagangan anak perempuan. Tiga anak perempuan asal Jawa Barat itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke serta melayani lelaki hidung belang.

“Ketiga anak perempuan masih di bawah umur asal Jawa Barat ini dipekerjakan di Ping Karoke wilayah Tegal,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo dalam jump pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (10/9).

Dari kasus perdagangan anak di bawah ini ini, lanjut Djuhandani, telah ditetap tiga orang tersangka masing-masing berinisila SAN, Ade, dan IS. Tersangka SAN yang disebut sebagai mami, bertugas melakukan perekrutan pemandu karaoke terhadap korban melalui via chat Wasthaap dan membuatkan dokumen palsu kepada para korban.

Sedangkan tersangka Ade adalah pemilik Ping Karaoke berlokasi di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur dan tersangka IS adalah pengelola Ping Karoke,

“Ketiga tersangka memiliki peran peran masing masing. Ade memilik kesepakatan dengan SAN memberikan uang sewa senilai Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban di bawah umur untuk berkerja di Ping Karaoke,” ujarnya.

Kasus perdangan anak di bawah umut ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat Ping karaoke.

“Ketiga korban gadis di bawah ini sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa tempat kejadian perkara. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” kata Djuhandani.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang Perlindungan Anak, serta jucnto pasal 17 Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 Juta.

1629