Home Hukum Jurnalis si Pengedar 500 gram Sabu dan Ribuan Inex Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Jurnalis si Pengedar 500 gram Sabu dan Ribuan Inex Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Batam, Gatra.com- Jurnalis -bukan wartawan-, 38 tahun, dan Juki -bukan tokoh komik-, 37 tahun, digelandang personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, lantaran mengedarkan 500 gram sabu dan 1.750 butir pil ekstasi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, dua tersangka ini diamankan oleh tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba di dalam kamar Nomor 206 Wisma Tanjung Batu Kecamatan Kundur, Karimun, Selasa (7/9). Keduanya merupakan warga Kabupaten Karimun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, yang nyambi edarkan narkoba.

"Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika golongan satu ini. Barang haram tersebut, diduga berasal dari luar negri yang dipasok oleh jaringan narkoba melalui jalur laut ilegal di Kepri," katanya, Minggu (12/9).

Muji menerangkan, kedua tersangka yang merupakan warga Kampung lalang RT 001/RW 002 Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Karimun ini biasa mendapat pasokan sabu dari jaringan narkoba asal Malaysia. Kuat dugaan, keduanya merupakan sindikat yang kerap menyelundupkan narkoba dari negeri jiran.

"Dari tangan kedua tersangka petugas menyita kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat -+ 500 gram dan 1.750 butir pil extasi berbagai merk. Petugas juga menyita telpone seluler dan timbangan digital. Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk membongkar sindikat yang lebih besar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Muju menegaskan, keduanya akan diherat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Atas penindakan ini, pihaknya juga menyatakan dapat menyelamatkan sedikitnya 11.000 jiwa dari bahaya narkoba.

820