Home Ekonomi DFW Kritik Permen KP soal Tata Kelola Awak Kapal Perikanan

DFW Kritik Permen KP soal Tata Kelola Awak Kapal Perikanan

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, menyampaikan kritik atas aturan pengawakan kapal perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang logbook penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi pengujian dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.

"Paradigma perlindungan awak kapal perikanan belum banyak berubah dalam aturan tersebut karena hanya sedikit memperbaiki aspek perlidungan tenaga kerja yang terlibat dalam operasi penangkapan ikan," katanya, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Senin (13/8).

Aturan setebal 307 halaman tersebut, lanjut dia, merupakan penggabungan beberapa Permen sebelumnya. Salah satu yang diatur dalam Permen 33 Tahun 2021 tersebut adalah tentang tata kelola awak kapal perikanan. Terkait hal tersebut, Abdi mengatakan, salah satu masalah tata kelola pengawakan selama ini adalah tentang rendahnya transparansi dan keadilan sistem rekrutmen. 

"Selama ini sistim dan mekanisme rekrutmen awak kapal perikanan sangat tidak transparan, penuh tipu daya, informal, adanya praktik percaloan, dan adanya pungutan kepada calon awak kapal perikanan," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdi menyayangkan dalam Permen tersebut tidak mengatur tentang ketentuan rekrutmen awak kapal perikanan yang adil. "Perlu ada pengaturan jika perekrutan dilakukan langsung oleh pemilik kapal atau perusahaan dan perekrutan yang dilakukan oleh agen," tuturnya.

"Pemilik kapal atau perusahaan harus memastikan bahwa awak kapal perikanan yang direkrut dan ditempatkan oleh agen tersebut memahami dan menyetujui persyaratan kerja mereka secara sukarela dan tanpa ancaman hukuman," tambah Abdi.

259