Home Hukum Pemprov DKI Akan Tutup Lapak Pedagang Daging Anjing Jika Tak Taati Surat Peringatan

Pemprov DKI Akan Tutup Lapak Pedagang Daging Anjing Jika Tak Taati Surat Peringatan

Jakarta, Gatra.com – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama PD Pasar Jaya telah melakukan penertiban terhadap pedagang daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Selain itu, melayangkan surat peringatan pertama kepada tempat usaha yang tidak sesuai peruntukan atau jenis usaha.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyebut PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara atau permanen lapak jika pedagang bersangkutan tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ungkap Suharini dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin, menyatakan bahwa sejak awal semua pedagang sudah memperoleh pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan surat peraturan direksi tersebut. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” imbuhnya.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing ini juga dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Instruksi Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Di samping itu, pengawasan secara ketat terhadap peredaran atau perdagangannya pun haru ditingkatkan,” katanya.


 

102