Home Gaya Hidup Dewan Pers Harap Pers Bisa Jadi Penangkal Isu Hoaks

Dewan Pers Harap Pers Bisa Jadi Penangkal Isu Hoaks

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pers minta pers berperan dalam menangkal isu hoaks terkait pemberlakuan PPKM. Isu hoaks dirangkum oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang tersebar di berbagai media sosial. 

 

Berdasarkan rangkuman Kemenkominfo, isu hoaks saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah Piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoaks kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM. 

 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di Undang-Undang Pers. 

 

"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jurnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada pewarta, Senin (13/9). 

 

Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, peran dalam kaitannya dengan menangkal isu hoaks di masa Pandemi Covid-19. 

 

Dewan Pers telah bekerjasama dengan Satgas Covid-19 yang melibatkan 3000 wartawan. Dalam program yang disebut 'Jurnalisme Perubahan Perilaku'. 

 

"Ini salah satu instrumen dimana tadi berita hoaks terutama seputar Covid tidak merupakan sumber berita dari publik," urainya. 

 

Asep juga meminta awak media tetap harus memberitakan sesuai dengan konteks. Memberitakan yang tidak menimbulkan kegaduhan.  "Berita yang tidak menimbulkan kesulitan masyarakat, tidak menimbulkan kontroversi. kira-kira ini yang sudah kita laksanakan selama ini bagaimana Dewan Pers menangkal berita hoaks sekitar Covid-19 ini," ucapnya. 

 

 

Asep memberikan tips untuk mengecek berita tetap sahih, faktual dan memiliki landasan yang benar. pertama sudah kewajiban audiens atau pers disini untuk memeriksa apakah kontennya kontroversial atau tidak.

 

"Jelas ini memerlukan cek kepada media lain tentang konten ini. yang kedua salah satu instrumen adalah memeriksa media masa terutama media online disini apakah media ini baru atau baru dikenal publik," jelasnya. 

 

Selanjutnya untuk menangkal isu hoaks pada masa Pandemi Covid-19, publik juga dapat mengecek alamat dan juga penanggung jawab media tersebut. 

 

"Kalau semua instrumen-instrumen itu sudah jelas, maka dipastikan ada persoalan dalam konten berita itu, jadi dengan demikian publik bisa mengetahui apakah berita itu berita yang hoax atau tidak dari instrumen-instrumen tadi," bebernya. 

 

"Kebiasaan untuk mengecek informasi yang kita terima, agar masyarakat terhindar atau tidak terpapar dengan berita hoaks yang sering muncul," tutupnya.

 

95