Home Hukum Gerebek Gudang Miras, Bea Cukai Bongkar Praktik Pemalsuan

Gerebek Gudang Miras, Bea Cukai Bongkar Praktik Pemalsuan

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 1.886 botol berisi minuman keras (Miras) berpita cukai palsu diamankan dari sebuah gudang di Puluhkadang Desa Mojolegi Kecamatan Teras, Boyolali Jateng. 

Dalam kasus yang ditangani Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY ini, seorang ditetapkan tersangka berinisial MA. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono mengatakan pihaknya mendapat informasi keberadaan gudang pembuatan miras di wilayahnya. Kemudian setelah ditelusuri, mengarah pada tersangka MA. 

Aparat meringkusnya di tempat indekos MA di Boyolali. Berdasarkan pengakuan tersangka, aparat Bea Cukai bersama kepolisian kemudian menggerebek gudangnya pada Kamis (9/9) lalu. 

Minuman di botol tersebut mengandung alkohol siap jual. 

"Sebelumnya sudah diintai dan ditelusuri kebenaran informasi ini. Di gudangnya ada ribuan botol miras. Terindikasi kuat pemalsuan pita cukai yang dipasang di botol miras. Saat ini barang bukti berada di kantor Bea Cukai Surakarta," katanya, Selasa (14/9). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MA, ditemukan 4 kamar yang dipakai pemilik barang sebagai gudang penyimpanan minuman keras ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

“Diduga MA merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya serta melakukan transaksi penjualan ke sejumlah kafe dan karaoke di sekitar Boyolali,” kata Hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kanwil Bea Cuka Jawa tengah dan DIY serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait.

“Diharapkan dengan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,”kata Budi.

Total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp.82.566.000. 

1798