Home Ekonomi Walhi Singgung Perhutanan Sosial, DPR Usul Bentuk Tim Kecil

Walhi Singgung Perhutanan Sosial, DPR Usul Bentuk Tim Kecil

Pekanbaru, Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Riau, Riko Kurniawan, menyebut pemerintah daerah Riau dapat lebih luwes memilih opsi menertibkan sengketa lahan di Bumi Lancang Kuning.

Menurut Riko alih-alih menerima begitu saja rekomendasi dari DPR RI untuk mengurai persoalan lahan di Riau, pemerintah provinsi dapat mendorong kelompok pekerja perhutanan  sosial dan gugus tugas tim reforma agraria.

"Harusnya dalam konteks kebijakan yang ada sekarang, pemda provinsi bisa melaksanakan penguatan pokja perhutanan sosial dan tim gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan konflik agraria dikawasan hutan dan konsesi yang bermasalah. Selain itu juga disetiap kabupaten kota harus membentuk gugus tugas reforma agraria. Di Riau kelembagaan ini tak begerak atau dapat dikatakan lamban," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9).

WALHI menduga lambanya pokja perhutanan sosial dan gugus tugas reforma agraria di Riau, lantaran tak mendapat dukungan politik.

"Ini menunjukkan pemerintah daerah tidak ada keinginan politik dalam menyelesaikan persoalan agraria di Riau. Mungkin dugaaannya dibelakang biaya politik mereka ada oknum korporasi bermasalah," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Riau kebagian sebanyak 1.084.513 hektare. Dari jumlah tersebut hingga tahun 2021 target yang baru tercapai 124.953,82 hektare.

Diketahui panitia kerja DPR RI yang membidangi evaluasi pengukuran hak guna usaha (HGU) , hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL). dalam lawatanya ke Riau, Senin (13/9), merekomendasikan pembentukan tim kecil kepada pemerintah daerah guna mengurai persoalan lahan.

Adapun panja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut selama ini ada perselisihan antara izin usaha perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim kecil yang direkomendasikan Panja DPR RI nantinya berfungsi untuk mengukur ulang dan memetakan semua hak-hak tanah di Riau. 

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) luas konflik agraria di Provinsi Riau pada tahun 2020 seluas 60.339 hektare. Angka itu merupakan yang tertinggi di Indonesia pada tahun 2020.

164