Home Kebencanaan Dana Rp10 M Ngadat di BRI, Berbulan Dana Bansos Tak Cair

Dana Rp10 M Ngadat di BRI, Berbulan Dana Bansos Tak Cair

Pati, Gatra.com- Sebanyak belasan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum dapat mencairkan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) terhitung sejak bulan Januari-Agustus. Lantaran dana sebesar miliaran rupiah dari pemerintah yang masuk ke bank BRI belum juga disalurkan. 
 
Berkenaan hal itu, Komisi D DPRD Pati memanggil BRI dan Dinas Sosial (Dinsos) Pati, Selasa (14/9). Mengingat, banyaknya aduan dari masyarakat. Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin merinci, ada sebanyak 15.262 KPM yang belum menerima bantuan BPNT. Kemudian program keluarga harapan (PKH) sebanyak 702 orang. Belum lagi 90 KPM pemegang Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
 
"Uang yang masih tersimpan di BRI ini ada Rp10 Miliar lebih yang belum tersalurkan. Padahal bantuan itu sangat-sangat dibutuhkan oleh warga yang kurang mampu. Namun sampai saat ini mereka malah belum menerima," ujarnya. 
 
Pihak BRI dan Dinsos berdalih, mandeknya uang bansos tersebut, lantaran masih adanya perbaikan data penerima. Anehnya, perbaikan itu sampai memakan waktu berbulan-bulan. 
 
"Tadi dari Dinsos akan menyelesaikan pendataan selama tiga hari, paling lambat satu pekan. Nanti setelah itu akan koordinasi ulang. Menurut kami, antara BRI dan Dinsos ini kurang koordinasi, sehingga terjadi ketimpangan seperti ini. Seharusnya, sejak awal mereka aktif berkoordinasi sehingga apabila ada masalah, secepat mungkin dapat diselesaikan," beber Ali. 
 
Koordinator Komisi D, Joni Kurnianto menambahkan, pihak BRI tidak mempunyai rasa empati sama sekali karena membiarkan persoalan itu sampai berlarut. Padahal di masa pandemi Covid-19, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.  
 
"Mereka bilang yang belum tersalurkan hanya 10%. 10% kok hanya! Ingat, ini bantuan untuk masyarakat miskin, satu biji pun akan kami kejar. Karena kami mempunyai kewenangan dalam pengawasan. Ini hak masyarakat yang membutuhkan," tegas legislator Demokrat itu. 
1195