Home Ekonomi Petisi Desak AS Stop Impor 'Seafood Bermasalah'

Petisi Desak AS Stop Impor 'Seafood Bermasalah'

Jakarta, Gatra.com - Empat organisasi masyarakat sipil Indonesia memberikan dukungan untuk sebuah petisi yang diinisiasi oleh Greenpeace Amerika Serikat (AS). Petisi ditujukan pada Customs and Border Protection (CBP) atau Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. 

Keempat organisasi tersebut adalah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) dan Greenpeace Indonesia.

Petisi melawan pelaku industri makanan laut global berbasis di Taiwan, Fong Chun Formosa (FCF) tersebut berisi dugaan bahwa kapal-kapal yang menyuplai hasil tangkapan ikan (seafood) ke FCF telah bertahun-tahun melakukan pelanggaran hak asasi pekerjanya. 

Pihak CBP dituntut melakukan investigasi dan di kemudian hari dapat menghentikan impor seafood dari mereka.

Ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa mengatakan bahwa jika ada temuan praktik pelanggaran HAM [Hak Asasi Manusia], pihaknya berharap pemerintah AS akan memblokir impor dari semua perusahaan seafood yang terlibat. 

“Pelanggaran HAM yang terjadi di sepanjang rantai pasok di industri perikanan global ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi para ABK [Anak Buah Kapal], termasuk ABK asal Indonesia. Banyak yang mengalami gangguan fisik hingga psikis, bahkan meninggal dunia. Ini adalah sebuah perbudakan modern," katanya, Selasa (14/9).

FCF juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kematian seorang pengamat perikanan asal Kiribati dan seorang ABK asal Indonesia. 

Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia Arifsyah Nasution menilai, selama bertahun-tahun, Greenpeace dan beberapa organisasi lain telah mendokumentasikan praktik-praktik perikanan yang destruktif dan pelanggaran HAM di sepanjang rantai suplai FCF. 

“Kami yakin ada bukti yang cukup bahwa produk makanan laut yang diperdagangkan oleh FCF dan diimpor oleh Bumble Bee dan banyak perusahaan seafood lain di AS diproduksi dengan kerja paksa," katanya.

Adapun Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menilai bahwa sebagai salah satu pemain terbesar di industri perikanan, FCF harus membenahi kebijakannya dan mengakhiri praktik kerja paksa. 

“Tak satupun perusahaan berhak menikmati untung dari perdagangan ikan-ikan yang ditangkap dengan kerja paksa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum AP2I Imam Syafi'i menilai pihak akan melihat dampak dan upaya yang lebih kuat dari negara-negara pasar seperti Amerika Serikat dan lainnya, untuk benar-benar berpihak pada peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak ABK yang bekerja di kapal-kapal perikanan di seluruh dunia. 

“Sehingga para ABK bisa bekerja dan mendapatkan upah secara lebih layak, bebas dari jeratan praktik kerja paksa," katanya.

Diketahui, petisi tersebut telah diserahkan kepada pihak CBP oleh Greenpeace AS pada Selasa, 7 September 2021, dengan didukung oleh Greenpeace Asia Tenggara (Indonesia) dan Greenpeace Asia Timur (Taiwan) serta enam organisasi pembela HAM dan hak ABK migran dari Indonesia dan Taiwan. 

Isi petisi ini didasarkan pada sejumlah laporan dari Greenpeace Asia Tenggara, Greenpeace Asia Timur (Taiwan) dan beberapa organisasi non-pemerintah di bidang HAM dan serikat buruh serta standar dan panduan internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para pengaju petisi, di antaranya, mendesak FCF dalam 90 hari untuk merevisi kebijakan perlindungan hak pekerjanya agar memenuhi standar internasional, memperbaiki program audit sosialnya sesuai dengan rekomendasi Greenpeace. Selain itu, membuka pada publik siapa saja pemasoknya, membenahi dan memberlakukan kondisi kerja yang adil bagi para pekerjanya.

Sebelumnya, CBP telah menghentikan impor dari kapal-kapal ikan yang diduga melakukan praktik pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, yang sebagian berdasarkan investigasi Greenpeace. Jika berhasil, petisi ini akan memastikan FCF melakukan perubahan agar tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan korporasi dan konsumen di AS.

Adapun organisasi-organisasi yang menandatangani petisi ini yaitu AP2I, Greenpeace Asia Timur (Taiwan), Greenpeace Indonesia, Greenpeace Amerika Serikat, Keelung Migrant Fishermen Union (Serikat ABK Migran Keelung), SBMI, SPSU, Taiwan Association for Human Rights (Asosiasi untuk HAM Taiwan) dan Yilan Migrant Fishermen Union (Serikat ABK Migran Yilan).

215