Home Hukum Waspada! Data Pribadi Bisa Disalahgunakan Teroris

Waspada! Data Pribadi Bisa Disalahgunakan Teroris

Jakarta, Gatra.com - Kepala Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, bercerita soal adanya penyalahgunaan data pribadi oleh orang tak dikenal dalam kaitannya dengan gerakan terorisme.

“Ada data orang lain digunakan untuk daftar kelompok teroris. Ketika ditangkap Densus, ada list-nya, ada KTP-nya, datengin orangnya, ternyata bukan itu orangnya. KTP-nya dipakai [oleh orang lain untuk masuk kelompok teroris],” ujar Pratama dalam sebuah webinar yang digelar pada Rabu, (15/9).

Pratama mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu imbas dari tiadanya perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Ia menambahkan bahwa pada level-level tertentu, seorang kriminal yang menyalahgunakan data seseorang bisa mengambil alih rekening seseorang.

“Belum lagi kalau misalkan si kriminal ini pinter. Data pribadi itu bisa dikumpulkan, bisa digunakan untuk take over dompet digital. Yang high level-nya lagi itu bisa digunakan untuk take over rekening,” tutur Pratama.

“Jadi, nggak boleh main-main kita sama data pribadi ini. Nah, oleh karena itu salah satu caranya supaya masyarakat terlindungi ini adalah dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Pratama.

Hanya saja, sampai saat ini, pengesahan UU tersebut masih mandek di DPR. Padahal, pembahasannya sudah melalui lima masa sidang. Pratama sedikit menyayangkan pengesahan yang berlarut-larut ini. Pasalnya, menurutnya, UU ini merupakan aturan yang amat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.


 

129