Home Hukum Firli: Ada 3 Praktik Korupsi dalam Jual Beli Jabatan

Firli: Ada 3 Praktik Korupsi dalam Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra.com – Di tengah maraknya praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh banyak penyelenggara negara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membeberkan bahwa hal tersebut bukanlah satu-satunya tindak pidana korupsi. Ia menyebut setidaknya ada enam praktik tindak pidana korupsi lainnya.

“Kalau kita bicara tentang jual beli jabatan, tentulah ini salah satu dari sekian banyak bentuk, jenis, dan rupa tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis (16/9).

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh rupa tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang, dan perbuatan tindak pidana korupsi lainnya seperti merintangi pemeriksaan dan membuat keterangan palsu.

Sementara itu, khusus untuk praktik jual beli jabatan, Firli merinci ada tiga praktik tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya, tiga jenis korupsi inilah yang kerap kali menjerat penyelenggara negara, terutama kepala daerah.

“Kalau saja jabatan kepala desa diperjualbelikan, tentu kita tidak bisa berharap pelayaanan publik bisa optimal terhadap masayarakat. Jangankan untuk memberikan pelayanan publik, begitu ingin menduduki jabatan saja, para pembantu bupati sudah disibukan dan menerima beban berupa jual beli jabatan,” ujar Firli.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan yang kerap berulang ini, Firli mengatakan bahwa KPK hendak melakukan pengawasan ketat, termasuk mencanangkan manajemen Aparataur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2176