Home Hukum Firli Bahuri Sesalkan Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Firli Bahuri Sesalkan Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantrina Sari, yang kasusnya terkuak akhir bulan lalu.

“Ini betul-betul membuat kita semua prihatin karena tindak pidana jual beli jabatan tidak hanya berlaku kepada pejabat sementara kepala desa, tetapi merambah mulai dari eselon IV, eselon III, eselon II, honorer, pejabat sementara, semuanya terlibat,” ujar Firli dalam webinar yang digelar pada Kamis, (16/9/2021).

Seperti diketahui, selain menahan sang bupati beserta suaminya yang berstatus sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, juga KPK menahan sebanyak 20 tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan lainnya.

Firli mengingatkan bahwa suap adalah salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Pasal 5 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan tindak pidana suap ini harus dipenuhi dan dimaknai dengan ada pertemuan antara penerima dan pemberi. Dalam konteks pertemuan, tidak hanya pertemuan fisik, tetapi juga pertemuan alam pikiran, karena tidak akan terjadi suapa apabila tidak bertemunya alam pikiran penerima dan pemberi,” ujar Firli.

Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tangal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Dugaan tndak pidana korupsi suap ini melibatkan pemberi, yaitu Sumarto dkk., dan penerima yaitu sang bupati dan suaminya.

Sebagai pemberi, Sumarto dkk., disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, Bupati Probolinggo dan bsuaminya beserta beberapa tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua belah pihak, baik pemberi dan penerima, wajib dimintai pertanggungjawaban,” ujar Firli.

90