Home Hukum Begini Cara KPK Cegah Korupsi Jual Beli Jabatan

Begini Cara KPK Cegah Korupsi Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membeberkan cara lembaga yang dipimpinnya dalam rangka mengatasi praktik tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan yang dinilai kerap terjadi dalam lingkup penyelenggara negara, terutama kepala daerah.

“KPK di dalam pencegahan korupsi mengembangkan yang kita kenal dengan monitoring center for prevention (MCP). Setidaknya program-program ini adalah tata cara untuk mengatasi sering terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Firli dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis, (16/9).

Terdapat delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah. Namun, khusus untuk praktik jual beli jabatan, setidaknya terdapat dua program yang dikembangkan oleh KPK, yaitu manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan sumber daya manusia (SDM) yang ketat.

Dalam menerapkan program manajemen ASN, KPK merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat, dan kita pedomani, dan kita jadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, maka tentulah jual beli jabatan tidak akan terjadi karena pada prinsipnya tentu juga dalam langkah manajemen ASN kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar Firli.

Sementara skema pencegahan kedua, yaitu pengawasan SDM yang ketat, dipercaya mampu mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan. Pasalnya, Firli menilai, dengan cara ini, seleksi jabatan serta pembinaan SDM-nya akan dijalankan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, jujur,dan didasarkan pada merit system tentang pengelolaan SDM yang baik.

“Yang paling penting lagi pengawasan dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan sehingga menutup ruang untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan,” jelas Firli.

Firli mengungkapkan hal ini dalam konteks masih maraknya praktik tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama kepala daerah.

Yang terbaru adalah kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantrina Sari, beserta sang suami, Hasan Aminuddin, yang berstatus sebagai DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Firli menyesalkan praktik korupsi semacam ini yang kerap terjadi di level daerah. “Kalau saja jabatan kepala desa diperjualbelikan, tentu kita tidak bisa berharap pelayaanan publik bisa optimal terhadap masayarakat,” ujar Firli.


 

4215