Home Hukum Ganjil-Genap Berlaku di Ancol dan Taman Mini

Ganjil-Genap Berlaku di Ancol dan Taman Mini

Jakarta, Gatra.com –‎ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ganjil-genap di Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini di Jakarta Timur. Pengaturan ganjil-genap ini berlangsung pada akses menjelang pintu masuk tempat wisata tersebut.

Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan bahwa ganjil-genap ini berlaku pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-00 WIB. Peraturan ini berlaku mulai Jumat (17/9).

Untuk Ancol, Sambodo menjelaskan bahwa ganjil-genap diberlakukan di gerbang barat dan gerbang timur.

"Di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di gerbang timur, itu yang putaran yang keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/9).

Sambodo menuturkan, ganjil-genap ini berlaku juga ketika akan masuk ke gerbang Taman Mini. Ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan tanpa pemberlakuan tilang. Menurutnya, pengemudi juga bisa menurunkan penumpang, tetapi tidak masuk.

Mengutip unggahan di Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemberlakuan ganjil-genap didasari oleh Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021. Menurut Sambodo, pemberlakuan ganjil-genap ini akan berlaku seterusnya.

"Dan ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk menjaga mengurangi kerumunan, khususnya di tempat-tempat wisata," katanya.

Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil-genap ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata.

233