Home Teknologi Sekato Permudah Masyarakat Urus Administrasi Tanpa Kelurahan

Sekato Permudah Masyarakat Urus Administrasi Tanpa Kelurahan

Solok,Gatra.com- Memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat keterangan dan rekomendasi dari kelurahan tanpa harus datang ke kantor kelurahan.Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kominfo (Diskominfo) merampungkan pengembangan aplikasi Surat Keterangan Terbit Online (Sakato), Aplikasi yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa diakses melalui website sakato.solokkota.go.id.

Kanal pelayanan online ini memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga Kota Solok untuk mengajukan pelayanan berbagai surat keterangan. Melalui aplikasi ini warga dapat mengajukan permohonan layanan serta memonitor pelayanan yang diajukannya.

"Pemko Solok melalui Dinas Kominfo, telah mengembangkan Aplikasi Surat Keterangan Terbit Online yang disingkat dengan Sakato. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi sehingga pelaksanaan tugas di kelurahan menjadi mudah dan cepat," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Zulfadli.

Zulfadli menjelaskan bahwa kelebihan dari penggunaan aplikasi ini memudahkan pejabat kelurahan saat ia tidak berada di kantor namun tetap bisa melakukan eksekusi persuratan sehingga dapat mempersingkat waktu dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Tandatangan Elektronik ini juga bisa dieksekusi langsung oleh admin, namun harus dengan persetujuan dan izin dari lurah masing-masing.

Lebih lanjut, Zulfadli berharap aplikasi Sakato dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelurahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang telah sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada tahap awal, aplikasi Sakato dapat melayani 15 jenis persuratan yang dibutuhkan warga, yakni; Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Untuk Nikah (NA), Surat Keterangan Kurang Mampu, Keterangan Meninggal Dunia, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Janda/Duda, Surat Keterangan Domisili Kantor/Lembaga, Surat Keterangan Wali Nasab, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Menikah, Surat Keterangan Orang yang Sama, dan Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO).

"Pembuatan Aplikasi Sakato ini berawal dari usulan sejumlah kelurahan kepada Diskominfo untuk mempermudah layanan administrasi surat keterangan dan rekomendasi yang dibutuhkan warga pada pelayanan kantor kelurahan," kata Kasi Aplikasi Adesni Susanti.

Adesni juga menjelaskan aplikasi Sakato terintegrasi langsung dengan data kependudukan (NIK) di Dinas Dukcapil serta juga terintegrasi dengan layanan SMS yang memberikan informasi ketika proses registrasi akun dan proses persuratan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat kelurahan. "Apabila ada masyarakat yang ingin mengurus persuratan, langsung terhubung dengan data Dukcapil dan tidak perlu entri data lagi. Integrasi data NIK untuk menghindari kesalahan pencantuman data penduduk serta menjamin keakuratan data," ujar Adesni.

Syarat agar permohonan bisa diproses, dalam aplikasi ini warga cukup mengisi biodata sesuai KTP dan KK untuk registrasi akun. Setelah login warga akan diarahkan untuk mengisi formulir yang dibutuhkan untuk setiap jenis layanan persuratan, berikutnya mengunggah foto, dokumen atau surat pengantar dari RT/RW yang diperlukan.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan memproses dan bila permohonannya disetujui, maka berkas persuratan yang telah bertanda tangan elektronik dapat diunduh langsung oleh warga. "Tanda tangan elektronik yang diterbitkan dalam pelayanan persuratan kelurahan ini berupa QR code yang keabsahan telah diakui secara nasional," jelas Adesni.

191