Home Ekonomi Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM Hingga Desember 2021

Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM Hingga Desember 2021

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

Pada Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel secara kumulatif tumbuh 38,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari-Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% (yoy),” ungkap Febrio dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Menurutnya, peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama. Performa ini turut membuat produk domestik bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan bisa tumbuh masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada Kuartal II 2021.

“Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal. Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, namun tingkat produksi pada Q2-2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Karena itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang,” imbuhnya.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, kemudian PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” jelas Febrio.

194