Home Politik Uang Ganti Rugi Belum Juga Dibayar, Warga Kembali Geruduk Kantor BPN

Uang Ganti Rugi Belum Juga Dibayar, Warga Kembali Geruduk Kantor BPN

Purworejo, Gatra.com- Masyarakat terdampak Bendungan Bener yang tergabung dalam paguyuban bernama Masterbend, kembali menggeruduk Kantor ATR BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (17/9). Kedatangan mereka untuk menagih pemerintah kapan tanah miliknya yang sudah dimusyawarahkan akan dibayar.
 
Seperti biasa, mereka datang mengendarai mobil bak terbuka dan sepeda motor. Dengan tertib, mereka berorasi di depan kantor di Jalan Kesatrian nomer 1 Purworejo,  yang kemudian ditemui oleh Kepala BPN, Andri Kristianto didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Tukiran.
 
"Kami datang untuk 'nagih janji' untuk kesekian kalinya. Salah satu tuntutan kami saat ini adalah kapan kepastian pembayaran untuk warga terdampak di Desa Limbangan dan 1.017 lahan yang belum ada progresnya," kata Koordinator Masterbend, Eko Siswoyo.
 
Salah satu warga Desa Limbangan, Husnul Khotimah yang ditemui usai aksi mengatakan bahwa, dia sudah ikut musyawarah dan menerima  uang ganti rugi (UGR) sebanyak Rp250 juta lebih. "Sampai sekarang belum ada uangnya di rekening. Sudah dua bulan lebih sejak musyawarah di Office Resort PT PP (salah satu kontraktor pemenang tender)," ujarnya. 
 
Sementara itu, Kepala BPN, Andri Kristianto menjelaskan bahwa, peran BPN hanya sebagai pelaksana pengadaan tanah atau fasilitator. "Dalam.bekerja, kami sudah maksimal, berkas yang selesai sudah sampai ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tapi ketersediaan uang di LMAN kami tidak tahu," kata Andri saat jumpa pers di Aula BPN usai demo warga.
 
Ada 3.647 bidang lahan yang secara langsung terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Lalu ada 617 bidang tanah yang terdampak quarry (pengambilan material) untuk pondasi atau dasar bendungan yang hingga kini progresnya belum jelas karena penolakan dari warga Desa Wadas, Kecamatan Bener. 
 
"Dari total bidang tersebut, sebanyak 1.017 bidang  belum bisa dimusyawarahkan karena masih harus penyesuaian nilai ganti rugi. Penilaian tim apraisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi pada tahun 2019 lalu sudah tidak relevan lagi. Sehingga belum bisa dilaksanakan musyawarah penentuan bentuk dan nilai ganti ruginya.
 
"Lahan terdampak yang sudah dibayar sebanyak 1.635 bidang. Yang sudah musyawarah menunggu pembayaran 600 bidang. Semwntara yang sama sekali belum dinilai ada 110 bidang di Desa Guntur, Kecamatan Bener dan 10 bidang di Desa Redin, Kecamatan Gebang," jelas Andri.
 
Penjelasan mengapa belum bisa dinilai karena berdasarkan penetapan lokasi (penlok) terdahulu, Redin dimasukkan Desa Guntur. Padahal Redin adalah desa tersendiri. Jadi baru bisa masuk setelah ada penlok baru, kemudian ada dua bidang tanah yang dikira berada di Desa Redin namun ternyata masuk Desa Guntur.