Home Milenial Kementan Sebut PT WSSI Masuk Kelas 5, Apa Itu?

Kementan Sebut PT WSSI Masuk Kelas 5, Apa Itu?

Siak, Gatra.com - Tim Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan survey ke perkebunan kelapa sawit PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (15/9).
 
Tujuan tim ke sana menengok langsung dan menilai perkebunan kelapa sawit PT WSSI seluas 6000 hektar lebih. Penilaian itu masuk ke dalam tahapan proses pencabutan IUP PT WSSI.
 
"Tim datang tiga orang. Mereka langsung turun ke lapangan melihat kondisi kebun dan melakukan penilaian. Saya yang mendampingi mereka turun ke lokasi," kata Asisten I Sekdakab Siak, Budhi Yuwono menjawab Gatra.com melalui telepon seluler, Jumat (17/9).
 
Budhi mengatakan, dari penilaian tim survey yang disampaikan ke dirinya, di lapangan terdapat kebun inti dan hanya sebagain kecil kebun plasma. Belum lagi, produksinya juga tidak memadai. "Jadi, hasil penilaian tim terhadap usaha perkebunan sawit PT WSSI Kelas 5. Artinya kurang baik lah (buruk, red)," kata Budhi.
 
Budhi mengatakan, tim hanya sekali melakukan penilaian ke lapangan. Selanjutnya pengajuan pencabutan IUP dilakukan secara administrasi. "Peninjauan ulang ke lapangan tak ada lagi. Hanya tinggal main admistrasi saja untuk pencabutan IUP," kata dia.
 
Untuk diketahui, konflik masyarakat dengan PT WSSI tiga bulan terakhir sangat panas. Selain karena perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari DPMPTSP Riau seluas 1.577 hektar, pembangunan kebun plasma yang dijanjikan perusahaan 20 tahun lalu hingga kini juga belum ditunaikan.
 
Dua hal itulah yang membikin masyarakat Kampung Buatan I dan Buatan II di Kecamatan Koto Gasib kesel, hingga akhirnya mengadu ke DPRD Siak dan berdemo di area perkebunan.