Home Politik Sempat Terhenti, Desa Anti Politik Uang Kembali Dikembangkan

Sempat Terhenti, Desa Anti Politik Uang Kembali Dikembangkan

Kendal, Gatra.com - Setelah sempat terhenti karena pandemi covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, kembali melanjutkan program pengembangan desa anti politik uang. Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, digandeng dalam pengembangan program Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, progam anti politik uang telah dikembangkan pertama kali oleh Bawaslu Kendal dengan menggandeng Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo.

"Kami lanjutkan kembali program Pengembangan Desa Anti Politik Uang. Kali ini di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan," kata Ketua Bawaslu kendal Odilia Amy Wardayani dalam keterangan persnya, Sabtu (18/9).

Dikatakan, meski lokasi yang ditempuh terbilang jauh, sekitar 30 km dari pusat kota Kendal, namun bagi Bawaslu Kendal, jarak yang jauh tidak menghambat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Sosialisasi ini sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilihan yang akan dilakukan pada tahun 2024," ujarnya.

Ia menyampaikan, tujuan Bawaslu Kendal membentuk Desa Anti Politik Uang ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan politik uang. "Penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait dampak dan kerugian dari politik uang sangat perlu, sehingga masyarakat lebih mengerti bagaimana harus menyikapi jika menemukan adanya politik uang," terangnya.

Kepala Desa Kedungboto, Turkamun menyampaikan, setelah terpilih menjadi salah satu desa yang menjadi pelopor Pengembangan Desa Anti Politik Uang, masyarakat Desa Kedungboto sangat antusias Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan dari Bawaslu menjadi ilmu untuk kita semua," katanya.

Turkamun berharap dengan kegiatan tersebut, masyarakat menjadi lebih tahu mengenai kegiatan demokrasi dan hal-hal yang dilarang serta sanksi yang diterima apabila melanggar.

 

560