Home Hukum Apes, Batal Main Futsal Dua Pemuda Justru Ditahan Polisi

Apes, Batal Main Futsal Dua Pemuda Justru Ditahan Polisi

Kebumen, Gatra.com - Kejahatan kadang terjadi karena ada kesempatan. Seperti yang dilakukan oleh dua pemuda CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
 
Awalnya mereka hanya ingin bermain futsal sebagai kebiasaan rutin dan hobi mereka. Akhir Bulan Agustus 2021 lalu, keduanya mendatangi GOR di Desa  Jladri, Kecamatan Buayan dengan maksud untuk bermain futsal. 
 
Namun bukannya menyalurkan hobinya menendang bola, mereka justru tergiur mengambil sepeda motor milik salah seorang yang juga sedang bermain futsal.
 
"Malam itu, para tersangka  datang ke GOR. Sesampai disana, mereka melihat satu kendaraan tak dikunci setang. Dari situlah kemudian timbul niat menguasai sepeda motor matic itu," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo melalui tilis media, Minggu (19/9).
 
Setelah melihat situasi aman dan memungkinkan, keduanya kemudian membawa Honda Vario milik korban ED (16), warga Kecamatan Puring dengan cara distep atau didorong oleh satu tersangka yang juga mengendarai motor hingga sejauh 10 KM.
 
Sialnya, mereka kemudian ditangkap oleh warga yang curiga ada dua pemuda menyetep sepeda motor malam-malam.
 
Sementara itu korban ED kebingungan saat selesai bermain futsl motornya tak lagi ada di tempat ia memarkirkannya. "Setelah mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari," ungkap Wakapolres. 
 
Para tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto, Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.
 
Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang. Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya. 
 
"Kami nyesel Pak, awalnya hanya berniat futsalan," ungkap para tersangka.  Para tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
 
Kompol Edi Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.
1524