Home Hukum Peradi Jakbar: PKPA Tentukan Kualitas Advokat

Peradi Jakbar: PKPA Tentukan Kualitas Advokat

Jakarta, Gatra.com – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menjadi salah satu penentu kualitas advokat di Indonesia. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) pun melibatkan sejumlah sosok ternama di bidang hukum sebagai pengajar dalam PKPA untuk mencetak advokat yang profesional.

"Advokat-advokat berkualitas itu pasti lahir dari PKPA-PKPA yang berkualitas. Maka pengajar-pengajarnya pun top-top, ada mantan menteri, ada Hakim MK, Hakim Agung, Kajati, Hakim Tinggi serta banyak praktisi, dan akademisi hukum yang top-top," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar, dalam penutupan PKPA bekerja sama dengan Universitas Islam As-syafi-iyah (UIA) Bekasi pada Minggu petang (19/9).

Dalam acara yang dihelat secara hybrid ini, Asido mengungkapkan, pengajar PKPA tersebut di antaranya Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Hakim Konstitusi Suhartoyo, mantan Menteri dan penasihat senior KSP RI Manuel Kaisiepo, Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana, Guru Besar, hingga advokat senior Henry Yosodiningrat serta Rektor UIA Masduki Ahmad. "Jadi pengajar-pengajar PKPA DPC Peradi Jakbar dengan UIA ini luar biasa," katanya.

Lebih jauh Asido menyampaikan, menjaga kualitas advokat menjadi fokus utama Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan. Ini juga demi melindungi masyarakat agar tidak terjadi malpraktik advokat dalam melakukan pembelaan hukum terhadap klien karena saat ini banyak yang mengaku-ngaku advokat tetapi tidak profesional dan berkualitas akibat adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat. Ketentuan ini menyebabkan bermunculan organisasi-organisasi Advokat yang dapat melahirkan advokat yang tidak jelas atau tidak profesional.

"PKPA kami ini terjaga. Jadi konsisten harus melahirkan advokat-advokat yang berkualitas sehingga pesertanya terus bertambah," ujarnya.

Kualitas ini yang menyebabkan setiap PKPA yang digelar Peradi, khususnya DPC Peradi Jabar dengan UIA ini tidak sepi peminat, pada angkatan X ini, pesertanya mencapai 65 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, soal kualitas advokat ini merupakan suatu keniscayaan karena menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan tugas kepada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Sedangkan untuk materi, tentunya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi. Namun demikian, pada PKPA ini juga ditambah materi kekinian, yakni soal e-court mengingat peradilan sudah berbasis IT atau digital.

Ketua Pelaksana PKPA DPC Peradi Jakbar-UIA, Bonar Silaen, menyampaikan, PKPA yang dihelat DPC Peradi Jakbar-UIA angkatan X dimulai sejak 28 Agustus sampai dengan 19 September 2021. Pelaksanaannya digelar pada setiap hari Sabtu dan Minggu.

"Dilaksanakan mulai pukul 9 pagi sampai 5 sore, dalam sehari ada 4 sesi dengan kurikulum maksimal 32 sesi," katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UIA, Efridani Lubis, menyampaikan, ini merupakan PKPA ke-10 yang digelar bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar. Dalam pelaksanaannya, sangat menjaga kualitas demi melahirkan advokat-advokat profesional yang berintegritas.

"Kualitas menjadi penting bagi kami karena itu pengajar yang terlibat diseleksi, teorinya ada dan praktiknya ada. Kita biasanya di setiap akhir sesi itu, atau di akhir pelaksanaan, ada evaluasi. Jadi dari hasil evaluasi itu akan dicek lagi, kita akan nilai lagi para pengajar, mana yang kita pertahankan, mana yang perlu diganti, Tentu saja dari hasil perundingan," katanya.

Untuk peserta, setiap angkatan PKPA yang digelar bersama DPC Peradi Jakbar, selalu diikuti lulusan UIA. Selain itu, dosen pilihan dari UIA juga dihadirkan untuk memberikan materi. "Kita ingin memberikan yang terbaik bagi peserta dan bermanfaat, jadi karenanya kita evaluasi materi-materi dan pengajarnya," kata Efridani.

428