Home Hukum Ini Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya

Ini Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait telah menentukan target khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar mulai 20 September3 Oktober 2021.

Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, berujar, petugas akan menargetkan kendaraan dengan knalpot bising. Menurutnya, penegakan hukum terhadap knalpot bising ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya maupun Polres.

Target kedua, adalah kendaraan dengan pelat nomor hitam yang menggunakan rotator dan sirine. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, hanya ada 3 kelompok yang diperbolehkan menggunakan rotator, yaitu Polri dan TNI, darurat seperti pemadam kebakaran, dan pekerjaan umum yang di mana semuanya memiliki warna sirine masing-masing.

"Apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya, berarti mobil itu adalah mobil pribadi dan tidak boleh menggunakan sirine ataupun rotator dan itu nanti akan kita tertibkan," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (20/9).

Target ketiga, kata Sambodo, adalah balap liar. Menurutnya, petugas akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap balap liar tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imron juga menyebutkan bahwa knalpot bising merupakan polusi suara yang bisa menimbulkan kecelakaan hingga ketersinggungan seseorang. Adapun balap liar ini berisiko terjadi kecelakaan dan kerumunan yang berkaitan dengan potensi penyebaran Covid-19.

Menurut Fadil, lalu lintas merupakan salah satu simbol kemajuan masyarakat. "Lalu lintas adalah salah satu ciri masyarakat yang mematuhi hukum dan menjaga keteraturan sosial," ujarnya.

Jumlah personel yang terlibat dalam operasi ini adalah 3.070 orang. Personel ini terdiri dari Satgas dan Satgaspres. Fadil menjelaskan bahwa sasaran dari Operasi Patuh Jaya adalah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Selain itu, lanjut dia, ada pula disiplin protokol kesehatan serta batasan pada transportasi umum, tempat perbelanjaan, tempat makan, dan fasilitas umum selama PPKM sebagai Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021. Sasaran kedua, adalah melaksanakan rekayasa lalu lintas dalam pencegahan terjadinya kecelakaan.

178