Home Hukum Polisi Batam Bongkar Penyelundupan 107 Kg Sabu dari Malaysia

Polisi Batam Bongkar Penyelundupan 107 Kg Sabu dari Malaysia

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg. Dalam penindakan itu, lima orang tersangka jaringan sabu tersebut berhasil dibekuk petugas. 
 
Wakapolda Kepri Brigjend Pol Dermawan mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi intelejen, pada Minggu (5/9). Sabu ratusan kg tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ilegal, dengan menggunakan kapal layar mewah jenis yacht. 
 
"Pengungkapan awal di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam saat barang haram itu dibawa masuk dari luar Negri. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka diatas kapal tersebut. Pengakuan para tersangka mereka hanya sebagai kurir pengantar," katanya, Senin (20/9). 
 
Lebih lanjut, Darmawan menerengkan, kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RA (26 tahun), AJ (23 tahun), EAH (25 tahun), MOS (26 tahun) dan H (33 tahun). Dalam kasus ini diketahui satu orang masih dalam pengejaran Polisi (DPO) yang berinisial DB (34 tahun). 
 
"Saat diamankan petugas, barang bukti sabu disimpan oleh tersangka dalam 6 buah tas rangsel yang kemudian disembunyikan dalam lambung kapal jenis yacth yang diduga milik jaringan sabu internasional. Rencananya sabu akan dikirim ke Pulau Kalimantan untuk diedarkan," ujarnya. 
 
Dalam penindakan ini, Darmawan merinci, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 300.210 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dengan asumsi 1 gram sabu akan dikonsumsi oleh sekitar 3 orang pecandu. Untuk mengungkap jaringan narkoba ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. 
 
"Atas perbuatanya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHPidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya. 
 
1256