Home Hukum Kebakaran Lapas Tangerang, Pasal 187 & 188 KUHP Menanti Tersangka

Kebakaran Lapas Tangerang, Pasal 187 & 188 KUHP Menanti Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Penyidik belum menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kedua pasal tersebut diketahui menjadi salah satu persangkaan, selain Pasal 359 KUHP.

"Sedangkan nanti untuk [Pasal] 187, [Pasal] 188 akan kita gelarkan kemudian guna menemukan siapa tersangkanya," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers seara daring pada Senin (20/9).

Dalam pasal ini, Tubagus menuturkan bahwa penyidik masih membutuhkan alat bukti lain. Menurutnya, terdapat 3 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, juga nantinya keterangan tersangka.

Tubagus menuturkan, objek dari Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP adalah penyebab terjadinya kebakaran. "Sedangkan Pasal 187 Pasal 188 objeknya penyebab kebakaran. Ini perlu dipahami," tutur Tubagus.

Menurut Tubagus, berdasarkan keterangan ahli, penyebab dari kebakaran ini sudah ada, tetapi masih memerlukan pendalaman. Adapun sejauh ini dugaan sementara dari penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.  

Tubagus menuturkan bahwa mengenai kapan terjadinya kebakaran dan bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi akan diuraikan di dalam rumusan Pasal 187 dan Pasal 188. Menurutnya, Pasal 187 dan 188 KUHP akan dilakukan juncto ke Pasal 359 KUHP.

Terkait Pasal 359 KUHP, Tubagus menuturkan bahwa polisi sudah menetapkan 3 tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya ditetapkan di dalam gelar perkara yang berlangsung Senin (20/9).

ketiga petugas Lapas ini, kata Tubagus, ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti. Objek dari pasal ini adalah akibat materil yang ditimbulkan, yakni meninggal dunianya seseorang.

Menurut Tubagus, Pasal 359 KUHP adalah adanya dugaan kealpaan. "[Pasal] 359 meninggalnya seseorang itu disebabkan karena diduga adanya kealpaan," ujarnya.

Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra pada Rabu (08/09), kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB.

"Di blok hunian Chandiri 2 [Blok C 2] pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," demikian Ditjen Pas.

987