Home Hukum Polda NTT Bongkar Pemalsuan Beras di Maumere

Polda NTT Bongkar Pemalsuan Beras di Maumere

Sikka, Gatra.com -  Tim Direktorat Resesrse Kriminal khusus ( Ditreskrimsus ) Polda NTT Senin 20 Desember 2021 berhasil membongkar pemalsuan beras premium dan mentega di sejumlah toko dan swalayan di kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Dalam operasi makanan kadaluarsa yang dipimpin Kanit 1 Ditreskrimsus Polda NTT AKP Libertino Silabat itu tim menemukan penjualan pemalsuan beras dan mentega tanpa label.

“Dalam operasi makanan kadaluarsa di kota Maumere tim Polda berhasil mengungkap penjualan pemalsuan beras dan mentega tanpa label. Beras medium dimasukan dalam karung premium. Sedangkan mentega tanpa label, cap halal dan tidak ada tanggal kadaluarsa ,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, Selasa (21/9).

Tim Ditreskrimsus lanjut Kombes Pol Krisna menjelaskan hasil operasi tersebut ditemukan beras medium dengan kemasan karung premium di Toko C dan mentega di Swalayan PA. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah mesin jahit karung, 3 karung beras merek super special, 4 karung beras merek kepala singa dan sejumlah karung kosong merek beras kepala singa.

“Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Polres Sikka untuk dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kombes Krisna.

Dia menyebutkan pada Toko C beras dengan merek super spesial yang berukuran 50 kg berwarna kuning yang masih utuh dibuka oleh pihak Toko C dipindahkan ke karung baru dengan merek Kepala Singa menjadi ukuran 20 kg dan 10 kg.

“Setelah dipindahkan ke karung yang masih baru, pemilik Toko C menjahit kembali dengan mesin jahit karung. Perbuatan ini sudah dilakukan setahun lebih ,” katanya.

Selain beras kata Kombes Krisna, tim juga mengamankan mentega tanpa label di Swalayan PA. “Tim juga mengaman barang bukti mentega untuk dibawa ke Polda NTT,” kata Kombes Krisna.

Kasus ini jelas Kombes Krisna telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. “Para pelaku diduga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindingan Konsumen dan UU tahun No.18 tahun 2012 tentang Pangan,” ungkap Kombes Krisna.

Menjawab pertanyaan Gatra.com soal ada isu terjadi pemerasan oleh tim Polda Kombes Krisna membantah dan menyebut Itu adalah fitnah.

“Tidak ada unsur pemerasan dalam proses kasus ini. Kami dari Polda tantang jika ada fakta boleh melaporkan. Karena tim kami kerja sesuai sesuai ketentuan. Dan kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan ,” tegas Kombes Krisna.

Sementara itu Moat Makarius seorang warga Nangahui Maumere mengapresiasi Tim Polda NTT yang membongkar praktek busuk pemilik toko dan swalayan yang telah mergikan masyarakat Sikka ini.

“Saya mengapresiasi dan mendukung Tim Polda NTT mengusut kasus ini sampai tuntas. Bongkar mafia ini hingga akar akarnya. Kami masyarakat Sikka cukup dirugikan. Dari hasil pemalsuan beras ini jika dihitung satu karung bisa untuk Rp1 Juta. Karena itu kami dukung penuh tim Polda ,” kata Makarius.


 

901