Home Hukum Dugaan Penganiayaan M.Kace, Propam Periksa 7 Anggota Polri

Dugaan Penganiayaan M.Kace, Propam Periksa 7 Anggota Polri

Jakarta, Gatra.com - Divisi Propam Polri telah memeriksa 7 anggota Polri terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Mengutip keterangan tertulis Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diterima Selasa (21/09), 7 anggota Polri yang diperiksa terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.

"Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota Polri dalam kasus Penganiayaan M. Kece,"ucap Sambo.

Menurut Sambo, dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP Nomor 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f). Hal ini adalah pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Divisi Propam juga memeriksa1 orang tahanan berinisial H alias C.

Terkait Irjen Napoleon Bonaparte, Propam sendiri belum melakukan pemeriksaan. "Karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung,"ucap Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Kace dipukul dan dilumuri kotoran. "Betul,"ucap Andi melalui pesan singkat pada Senin (20/09).

Andi menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Adapun Kace sendiri melaporkan hal ini ke SPKT Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Napoleon sendiri divonis 4 tahun penjara atas karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Ia menghapus red notice Djoko Tjandara dengan menyurati imigrasi.
 

143