Home Hukum Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09). Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Juniver berujar bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua barang bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum ini. Salah satu barang bukti yang Ia sebutkan adalah video.

Menurut Juniver, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak menanggapi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka soal Luhut yang dinilai tidak benar.

"Tentu Luhut dalam hal ini pribadinya, menggunakan haknya untuk proses hukum supaya nanti di proses hukum ini inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu, apa tidak,"tutur Juniver di Polda Metro Jaya berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan pernyataan serupa mengenai alasan menempuh jalur hukum. Pihaknya sudah meminta terlapor untuk menyatakan maaf dua kali, tetapi tidak dilakukan.

"Karena saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum," tutur Luhut.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiyah dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Dari 4 perusahaan yang teridentifikasi, terdapat 2 perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

 

433