Home Hukum Laporan Luhut Binsar Pandjaitan Diterima Polisi

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan Diterima Polisi

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09). Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa laporan ini akan diarahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Menurutnya terdapat dugaan tindak pidana di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya mengutip rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Yusri menjelaskan bahwa pelapor sudah membawa barang bukti yang ada dan akan dipelajari. Polisi menurutnya akan meneliti laporan dari Luhut ini.

Menurut Yusri, rencananya polisi akan mempelajari dan meneliti persangkaan di Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemanggilan saksi, kata Yusri, akan dilakukan setelah laporan ini dibawa ke tingkat penyelidikan. "Rencana tindak lanjut ke depan apakah memang akan naik ke tingkat penyelidikan, baru kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,"tutur Yusri.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Juniver, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak menanggapi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka soal Luhut yang dinilai tidak benar.

"Tentu Luhut dalam hal ini pribadinya, menggunakan haknya untuk proses hukum supaya nanti di proses hukum ini inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu, apa tidak," tutur Juniver di Polda Metro Jaya berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan dua somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiyah dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Dari empat perusahaan yang teridentifikasi, terdapat dua perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.


 

640