Home Hukum IPW Nilai Surat Terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri di Luar Pakem

IPW Nilai Surat Terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri di Luar Pakem

Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso, menilai surat terbuka yang dilayangkan Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di luar pakem TNI.

"Ini di luar pakem, dipahami di luar pakem," katanya pada Rabu (22/9). Menurutnya, pengiriman surat terbuka tersebut di luar pakem karena bisa jadi diduga terkait backing aparat terhadap pengusaha.

Sugeng menyampaikan, yang bersangkutan berani menyampaikan surat terbuka karena mungkin dugaan tersebut sangat kuat. Menurutnya, yang bersangkutan berhak untuk menjalin komunikasi.

Untuk itu, IPW meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pihak Polresta Manado.

Menurutnya, ini juga untuk memverifikasi yang disampaikan Brigjen Junior Tumilaar soal dugaan kriminalisasi dan polisi membacking pengusaha. Ini bisa menimbulkan gesekan antarpersonel keamanan. "Bisa memacu konflik di bawah," ujarnya.

Untuk mencegah potensi tersebut, Sugeng meminta para pimpinan aparat di wilayah, yakni Kapolres dan Dandim saling berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus. Surat terbuka yang telah viral tersebut juga dapat membangun opini publik.

Ia mengatakan, aparat harus melakukan penyidikan semu kasus secara profesional dan proporsional agar tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat. "Polisi harus membangun trush," ucapnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, sebagai warga negara, prajurit TNI maupun Polri, termasuk Brigjen TNI Junior Tumilaar mempunyai hak untuk menyampaikan surat terbuka sepanjang tidak terkait kepentingan pribadinya. "Artinya, dia [Brigjen Junior Tumilaar] hanya sekadar menolong orang saja," katanya.

Sedangkan jika urusan tersebut terkait dengan kepentingan pribadi yang bersangkutan, maka seharusnya dikoordinasikan dengan kesatuannya. "Agar tidak menimbulkan gesekan urusan antarkelembagaan," katanya.

Sebelumnya, Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal perlakuan diskriminatif terhadap Ari Taharu dalam kasus kepemilikan tanah di kawasan Citraland.

Surat terbuka yang ditulis tangan jenderal bintang satu TNI itu juga merupakan bentuk keberatan atas sikap penyidik yang memanggil Babinsa, Serma Zet Bengke, yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM untuk dimintai keterangan di Polresta Manado.

Ia menyampaikan kepada Kapolri soal status tanah dan keabsahan dokumen Ari Tahiru serta sudah mengingatkan Kapolda Sulut bahwa Ari Tahiru merupakan pemilik tanah yang sah, jauh sebelum Perum Citraland dibangun.

Selain kepada Kapolri, surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar juga ditembuskan kepada Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII/Merdeka, anggota DPR RI Hillary Lasut, dan pengacara Ari Tahiru, James Bastian Tuwo.

Brigen Junior Tumilaar kepada wartawan di Manado, Sulut, menyampaikan, menulis surat terbuka atas panggilan hati nuraninya. “Saya Tentara Rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” ujarnya Rabu lalu (15/9).

Dalam kasus ini, Polresta Manado telah menangkap dan menahan Ari Tahiru (67 tahun). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Citraland, Manado. Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan pihak Citraland.

Ari Tahiru disangka merusak pagar pembatas Citraland. Sementara pihak Ari mengaku bahwa pagar pembatas itu di atas tanah warisan ibundanya. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah adat yang sah berdasarkan sejumlah dokumen asli. Tahan itu seluas 32.482 meter persegi tercatat dalam Register Desa Pineleng Nomor 302/12/X11/82 serta surat ukur dan surat keterangan saksi.

6864